Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Bank perlu memiliki kecukupan likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya kondisi krisis. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kecukupan likuiditas bank, diperlukan peningkatan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow) sesuai dengan standar internasional.
Terkait hal tersebut, OJK menetapkan Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum.
Rasio Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio, yang selanjutnya disingkat LCR, adalah perbandingan antara High Quality Liquid Asset dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres.
Pemenuhan LCR ditetapkan paling rendah 100% (seratus persen) secara berkelanjutan.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi