Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Kenapa Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi penting kita bahas ? Karena lembaga ini adalah dasar hukum pinjaman online peer to peer lending.

Kita bisa lihat bahwa pinjaman online berkembang sangat pesat di Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Banyak kemudahan yang ditawarkan pinjol, tetapi juga tidak menutup mata akan munculnya banyak masalah.

Untuk memahami cara kerja pinjaman online, kita perlu tahu dasar hukum dan kelembagaannya. Untuk itu, kita perlu melihat LPMUBTI.

Apa itu Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi  adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

LPMUBTI pada dasarnya merupaakan istilah hukum P2P Peer to Peer Fintech dalam POJK.

Dalam definisi LPMUBTI tersebut, beberapa hal yang yang penting jadi perhatian adalah:

  • Pemberi Pinjaman. Orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Penerima Pinjaman. Orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Penyelenggaraan layanan jasa keuangan. Badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Fungsinya mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman.
  • Secara Langsung. Pertemuan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus dilakukan secara langsung, dengan penyelenggara sebagai platform.
  • Sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Media platform yang digunakan untuk mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman harus online lewat jaringan internet.

Peraturan OJK

Peraturan terkait pinjaman online dan P2P Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Sesuai pasal 8 ayat 1 POJK 77/2016 Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Dalam POJK 77 tersebut diatur soal Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Perizinan, Pendaftaran LPMUBTI

Proses perizinan menjadi LPMUBTI terbagi menjadi dua, yaitu terdaftar dan izin. Apa bedanya, nanti kita lihat.

Tata cara pendaftaran dan perizinan LPMUBTI yang dipersyaratkan OJK dalam peraturan POJK 77 adalah sebagai berikut:

  1. Calon penyelenggara harus memiliki pemahaman terhadap POJK. Unduh dan pahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta Lampirannya.
  2. Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran. Unduh checklist pendaftaran dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.
  3. Calon penyelenggara mengirimkan berkas pendaftaran. Berkas yang sudah lengkap dikirimkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Gedung Wisma Mulia 2 Lt. 17 (mailing room).
  4. Proses verifikasi berkas. Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.
  5. Pelaksanaan Asistensi. Pembahasan mengenai kekurangan atau perbaikan atas berkas yang telah dikirim. Calon Penyelenggara diberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan dan revisi berkas ke OJK.
  6. Pelaksanaan Live Demo dan Penilaian Kesesuaian. Calon penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  7. Site Visit. OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan.
  8. Status Terdaftar Penyelenggara yang telah memenuhi kriteria dan dapat melewati seluruh tahapan di atas akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Dalam hal perusahaan tidak melakukan pendaftaran dan melakukan kegiatan usaha Fintech P2P Lending tanpa izin maka akan masuk daftar fintech yang tidak terdaftar/berizin dari OJK (fintech ilegal) dan selanjutnya aplikasi dan sistem elektronik akan diblokir. 

Penyelenggara LPMUBTI Fintech P2P Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Perbedaan LPMUBTI terdaftar dengan berizin adalah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. 

Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara LPMUBTI terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Untuk merubah dari status P2P terdaftar menjadi berizin, OJK melakukan proses seleksi dan mengecek sejumlah persyaratan. P2P berizin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan memiliki modal yang lebih besar.

Dalam pengumuman di situs OJK, tidak sedikit LPMUBTI terdaftar yang akhirnya dicabut suratnya dan tidak bisa beroperasi lagi karena tidak lolos ketentuan untuk menjadi P2P berizin setelah masa 1 tahun.

Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, dan Permodalan

Badan Hukum

  • Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
  • Badan hukum: perseroan terbatas atau koperasi.

Kepemilikan

  • WNI dan/atau badan hukum Indonesia; atau
  • WNA dan/atau badan hukum asing maksimum 85%.

Syarat Permodalan adalah Modal disetor (PT) atau modal sendiri (koperasi) min. Rp1 M saat pendaftaran dan menjadi Rp2,5 M saat mengajukan izin.

Batasan Pemberian Pinjaman 2M Maksimum pemberian pinjaman oleh Penyelenggara sebesar Rp2 Miliar/Penerima pinjaman.

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan Penyelenggara LPMUBTI terbatas pada: Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

Dan Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha tersebut (POJK 77 Pasal 43). Dalam hal pengembangan usaha, penyelenggara tetap diperkenankan untuk bekerjasama dengan perusahaan lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penyelenggara

Sesuai POJK 77, LPMUBTI dilarang melakukan kegiatan berikut ini:

  • Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
  • Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna.
  • Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur(borrower)
  • Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
  • Menerbitkan surat utang
  • Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Mengenakan biaya pengaduan
  • Memberikan rekomendasi kepada Pengguna.

Pengurus Manajemen

OJK menetapkan bahwa Direksi dan Komisaris dari LPMUBTI wajib untuk:

  • Pengalaman minimal 1 tahun pada level manajerial dalam dunia keuangan
  • Lolos ujian sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Fintech
  • Lolos fit and proper test dari OJK

Syarat ini ditujukan agar pengurus pinjaman online adalah memang orang - orang yang kompeten dan bisa dipercaya. Bukan pengurus yang punya catatan buruk dalam karirnya di dunia keuangan.

Laporan

Sebagai bagian dari pengawasan, P2P LPMUBTI wajib menyampaikan laporan ke OJK, yaitu:

Laporan Berkala: 1) Laporan Bulanan; 2) Laporan Triwulanan; 3) Laporan Tahunan

Laporan lainnya sesuai yang diperintahkan dalam Surat Tanda Terdaftar dan kode etik asosiasi, antara lain:

  1. perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  2. penambahan atau perubahan atas produk atau layanan Sistem Elektronik;
  3. perubahan nama dan alamat perusahaan; dan
  4. kerjasama dengan pihak ketiga yang bersifat material (misal: penagihan dan pemasaran).

Manajemen Resiko

Apa yang dilakukan penyelenggara dalam mengelola risiko pinjaman ? Hal ini wajib karena dalam POJK ditetapkan bahwa Penyelenggara LPMUBTI harus melakukan mitigasi risiko.

Bagian ini sangat krusial buat lende atau pemberi pinjaman. Karena setinggi apapun potensi return, jika pinjaman tidak dibayar, semuanya akan sia - sia.

Di dalam platform peer to peer, dan ini perlu sangat dipahami oleh investor, adalah penyelenggara LPMUBTI tidak menanggung resiko jika peminjam menunggak meskipun perusahaan ini yang menyeleksi, dan mengukur tingkat resiko peminjam.

Sebagai penyelenggara, LPMUBTI wajib melakukan sejumlah langkah untuk mengelola resiko guna memastikan peminjam membayar kewajiban tepat waktu.

Langkah - langkah manajemen resiko tersebut terbagi dalam beberapa tahapan:

1. Underwriting

Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi melakukan seleksi calon peminjam dengan serangkain proses analisa kredit, termasuk permintaan dokumen, wawancara dengan peminjam serta validasi dan verifikasi data.

Tujuannya adalah penyelenggara LPMUBTI memastikan bahwa informasi yang diberikan peminjam benar dan menganalisa bahwa peminjam memiliki sumber penghasilan untuk membayar pinjaman.

Selain keputusan untuk menyetujui pengajuan pinjaman, penyelenggara juga memberikan ranking tingkat resiko. Ranking tingkat resiko ini digunakan oleh Lender untuk memutuskan soal pendanaan. 

2. Biro Kredit

Dalam proses seleksi, salah satu bagian penting yang diwajibkan oleh OJK adalah penyelenggara P2P harus melakukan kerjasama dengan Biro Kredit. Biro Kredit menyediakan informasi soal semua catatan debitur di Indonesia.

Calon peminjam yang tercatat punya catatan kredit buruk di Biro Kredit, misalnya pernah menunggak dan gagal bayar di pinjaman lain, akan ditolak oleh penyelenggara P2P. 

Salah satu contoh Biro Kredit, yang banyak digunakan di Indonesia adalah Pefindo. Lembaga ini melayani dan kerjasama dengan sebagian besar P2P Lending.

3. Asuransi Kredit

OJK mewajibkan setiap LPMUBTI untuk menggunakan Asuransi Kredit sebagai sarana manajemen resiko. Contoh asuransi kredit adalah Jamkrindo.

P2P akan menyampaikan ke Lender soal pinjaman yang dicover aasuransi. Terdapat tambahan potongan biaya ke Lender untuk membayar premi asuransi.

Saat peminjam menunggak dan mencapai jumlah hari yang disepakati, maka P2P bisa mengklaim ke asuransi kredit untuk membayar pinjaman yang menunggak tersebut. Jumlah pembayaran dari asuransi untuk mengcover kredit yang macet, bisa bermacam - macam, mulai dari 50% hingga 80% dari pokok pinjaman.

Untuk pinjaman yang sudah diasuransikan, begitu klaim dibayarkan maka hak menagih atas pinjaman berpindah ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengusahakan penagihan hingga sejumlah klaim yang dibayarkannya.

Apabila hasil penagihan lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan, selisihnya akan dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Premi asuransi kredit bisa ditanggung oleh penyelenggara P2P atau Lender. Semuanya tergantung pada perjanjian antara Lender dan P2P.

4. Penagihan

Tugas P2P adalah memfasilitasi proses collection penagihan pinjaman, yang terdiri atas:

  • Desk Collection, yakni penagihan-penagihan yang menggunakan sarana sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS,  Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi  Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui  kunjungan ke daerah/tempat domisili Penerima Pinjaman.

Indikator NPL

Bagi pemberi pinjaman atau Lender, salah satu indikator penting adalah bagaimana tingkat gagal bayar atau non-performing loan di Penyelenggara tersebut. Apakah dana yang disalurkan oleh Lender bisa dikembalikan tepat waktu atau banyak yang menunggak.

OJK menetapkan indikator TKB 90.

Indikator ini menunjukkan berapa persen dari pinjaman di P2P Lending yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo. 

Misalnya, TKB 90 = 95% itu artinya adalah: 

  • Sebesar 95% pinjaman selesai dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo dan
  • Sebesar 5% pinjaman belum selesai (menunggak) diatas 90 hari sejak jatuh tempo.

Angka TKB 90 wajib dipublikasikan setiap waktu di halaman depan situs Fintech P2P.

Pengawasan

OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara LPMUBTI melalui 3 (tiga) metode, yaitu:

Offsite, melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK dan implementasi host-to-host dengan server Perusahaan dengan memanfaatkan Struktur Elemen Database sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3C POJK 77/2016.

Market Conduct (Semi SRO), sesuai ketentuan Pasal 48, seluruh Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. 

OJK telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 17 Januari 2019. AFPI memiliki Code of Conduct dan memberikan beberapa pengaturan yang belum diatur OJK, diantaranya batas maksimal bunga dan tata cara penagihan. OJK rutin bertemu AFPI minimal 1 kali setiap minggu.

Onsite, melalui mekanisme pemeriksaan langsung baik yang dilakukan secara rutin maupun sewaktu-waktu.

Layanan Konsumen

Sesuai dengan pasal 38 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib memiliki standar prosedur operasional dalam melayani pengguna yang dimuat dalam dokumen elektronik. Selain itu Perusahaan juga tunduk pada POJK 18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Sanksi, Pencabutan Izin / Tanda Terdaftar

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 POJK 77/2016, dimana atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha; dan
  4. pencabutan izin.

Sanksi administratif denda, PKU, dan CIU dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif PKU dan CIU.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu