Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Kolektibilitas Kredit

Apa itu Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas kredit adalah laporan catatan pembayaran pinjaman di lembaga keuangan yang dilaporkan secara rutin oleh lembaga keuangan ke OJK.

Kenapa Penting dan Manfaat Laporan Kolektibilitas Kredit

Laporan kolektibilitas kredit digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit pengajuan pinjaman.

Jadi, fungsi kolektibilitas kredit sangat penting tidak hanya buat bank atau pemberi pinjaman, tetapi juga untuk calon peminjam.

Klassifikasi Kolektibilitas Kredit

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.

2. Kolektibilitas 2 atau DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran pinjaman.

Implikasi Laporan Kolektibilitas Kredit di BI Checking

Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.

Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.

Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.

Contoh Laporan Kolektibilitas Kredit di SLIK OJK

Berikut ini adalah contoh laporan SLIK OJK yang akan memuat informasi soal nasabah yang mengambil pinjaman dengan statusnya:

Kenapa Penting dan Manfaat Laporan Kolektibilitas Kredit

Tips agar Laporan Kolektibilitas Kredit di BI Checking Bersih

Lunasi semua tagihan yang tertunggak. Meskipun tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran kredit sebelum jatuh tempo pembayarannya, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.

Cara Membersihkan Kolektibilitas Kredit di BI Checking Akibat Tunggakan 

Langkah membersihkan nama pinjaman dalam laporan Kolektibilitas Kredit di BI Checking adalah sebagai berikut:

a. Cek Data Pinjaman di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan PayLater yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di bank atau lembaga keuangan berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari lembaga keuangan yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi bank atau lembaga keuangan untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke lembaga keuangan.

Pihak bank atau lembaga keuangan wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas lembaga keuangan memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu