Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia

Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank.  Dalam upaya membangun struktur perbankan yang kuat, OJK melakukan penataan struktur kepemilikan bank
melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia.

Setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada 1 (satu) Bank. 

Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau
kelompok usaha yang:

  1. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah
    saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
  2. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham
    yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu