Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam upaya membangun struktur perbankan yang kuat, OJK melakukan penataan struktur kepemilikan bank
melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia.
Setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada 1 (satu) Bank.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau
kelompok usaha yang:
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi