Apa itu GPN dan kenapa penting kita ketahui maksud dan manfaatnya.
Sistem pembayaran ritel di Indonesia masih kompleks dan terfragmentasi akibat belum optimalnya prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran menginisiasikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam mewujudkan ekosistem pembayaran ritel nasional yang terkoneksi secara optimal dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas.
GPN juga dirancang secara strategis untuk memfasilitasi program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, Public to Government (P2G), elektronifikasi jalan tol, Elektronifikasi moda transportasi, serta mendukung transaksi di e-commerce nasional, dan meningkatkan keuangan inklusif.
Apa itu GPN
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) adalah sistem yang terdiri atas Standar, Switching dan Services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Tujuan Pembuatan GPN
Kebijakan GPN bertujuan untuk:
- Mewujudkan infrastruktur yang terkoneksi, termanfaatkan bersama, dan konvergen untuk mencapai interoperabilitas yang optimal.
- Meningkatkan peran industri sistem pembayaran domestik melalui pemanfaatan teknologi terkini dan inovasi berbasis infrastruktur domestik, dalam menyediakan layanan dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
- Memperluas jangkauan produk dan jasa sistem pembayaran ritel untuk peningkatan transaksi non-tunai dan keuangan inklusif.
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi serta perlindungan konsumen.
- Menata kelembagaan industri sistem pembayaran yang akan menjalankan fungsi standard, switching, dan services.
- Mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional melalui interkoneksi switching dan mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lebih efisien, aman, dan andal.
Cakupan GPN
GPN mencakup transaksi pembayaran domestik yang meliputi:
- Interkoneksi Switching.
- Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran melalui kanal ATM, Electronic Data Captured (EDC), agen, Payment Gateway (PG), dan kanal pembayaran lainnya.
- Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
Penyelenggara GPN
Penyelenggara GPN meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
- Lembaga Standard:
- Memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security.
- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) ditetapkan BI sebagai Lembaga Standar GPN.
- Lembaga Switching:
- Memiliki fungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.
- Terdapat 4 (empat) Lembaga Switching GPN, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, PT. Rintis Sejahtera, PT. Alto Network, dan PT. Jalin Pembayaran Nusantara.
- Lembaga Services:
- Memiliki tugas antara lain menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah, melakukan rekonsiliasi, kliring, setelmen, dan mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, manajemen risiko, dan mitigasi risiko; menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen; dan melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia terkait fungsi Services.
- Fungsi Lembaga Services dilaksanakan oleh PT. Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Pihak yang Terhubung GPN
Pihak yang terhubung dengan GPN meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway (PG), dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.