Fit and Proper Test Bank Indonesia
Fit and Proper Test Bank Indonesia adalah Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
- Calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam rangka memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum yang bersangkutan menjadi PSP atau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi.
- PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai kembali kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang menjadi PSP atau yang sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif.
- Pihak-pihak yang sudah tidak menjadi atau menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada angka 2, namun yang bersangkutan ditengarai terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk:
- menilai kembali kemampuan dan kepatutan, dalam hal yang bersangkutan telah menjadi pemegang saham atau bekerja pada bank lain; atau
- bahan penilaian pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank.
Faktor Uji kemampuan dan Kepatutan
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon PSP memenuhi persyaratan:
- integritas; dan
- kelayakan keuangan.
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: Persyaratan integritas pihak yang diuji didasarkan antara lain dari catatan administrasi Bank Indonesia, predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan, atau pihak yang pernah mendapat predikat Tidak Lulus namun telah disetujui oleh Bank Indonesia untuk kembali menjadi PSP.
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b (Paragraf 6 huruf b Kodifikasi ini) antara lain dibuktikan dengan:
- memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Bank;
- tidak memiliki kredit macet;
- tidak memiliki hutang jatuh tempo dan bermasalah;
- tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan Yang dimaksud dengan sebelum dicalonkan adalah terhitung sejak tanggal surat permohonan Bank kepada Bank Indonesia.
- memiliki komitmen kesediaan untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas.