Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Fidusia adalah proses pengikatan jaminan benda bergerak, yang memberikan hak kepada kreditur untuk menyita jaminan dan menjualnya jika debitur wanprestasi. Apa itu Fidusia, bagaimana proses pembuatan dan pendaftarannya ?
Dalam proses kredit, perusahaan pembiayaan sebagai kreditur menghadapi risiko gagal bayar debitur. Salah satu mitigasi untuk mengelola risiko tersebut adalah jaminan fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Fidusia, barang, misalnya mobil, dipegang oleh debitur. Bukan dikendalikan oleh kreditur.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang yang memberikan kedudukan diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Penjaminan dilakukan dengan penyerahan hak kepemilikan atas barang yang hendak dijaminkan tersebut dari Pemilik Barang (jika kendaraan, kepemilikan berdasarkan BPKB) kepada Kreditur selaku Penerima Fidusia.
Obyek jaminan fidusia meliputi:
Sedangkan subyek dari jaminan fidusia adalah adalah mereka yang dapat mengikatkan diri dalam perjanjian jaminan fidusia, yang terdiri dari atas pihak debitur sebagai pemberi fidusia dan lembaga pembiayaan (kreditur) sebagai penerima fidusia.
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia
Manfaat jaminan Fidusia adalah sebagai bagian dari mitigasi risiko perusahaan pembiayaan.
Jika debitur gagal bayar, perusahaan pembiayaan bisa mengeksekusi benda bergerak, seperti mobil, dengan menggunakan jaminan fidusia.
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 30 Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Hak Penerima Fidusia adalah:
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Akta jaminan fidusia memuat : a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; d. nilai penjaminan; dan e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Contohnya adalah Perusahaan Pembiayaan yang memberikan kredit kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut menjadi jaminan.
Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Daya lindung jaminan Fidusia dimulai dari terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia.
Ditandatangani Perjanjian Pembiayaan dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
Pembuatan akta jaminan fidusia berbahasa Indonesia.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia, yang setidaknya memuat hal berikut: (a) Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia (b) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia (c) Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (d) Nilai penjaminan (e) Nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Walaupun benda yang dijaminkan fidusia berada di luar wilayah RepublikIndonesia.
Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor pendaftaran fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
Saat ini pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.
Pernyataan pendaftaran memuat : (a) Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia (b) Tanggal,nomor akta jaminan Fidusia, nama, tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia (c) Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia (d) Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (e) Nilai penjaminan (f) Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal persyaratan-persyaratan pendaftaran jaminan fidusia.
Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Daya lindung jaminan Fidusia dimulai dari terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia.
Berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Jaminan | Biaya Fidusia |
Nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), | biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus) |
Nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), | biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus) |
Nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) | Biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya |
Sesuai ketentuan Undang Undang Fidusia bisa dilakukan pidana jika terjadi hal berikut, yaitu:
Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Jaminan Fidusia hapus karena hal sebagai berikut:
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi.
Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
Dengan hapusnya jaminan fidusia, kantor pendaftaran fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi