Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Delisting Saham

Delisting adalah proses penghapusan Saham dari daftar Saham yang tercatat di Bursa sehingga Saham tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.

Untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa berwenang untuk:

  • menghapus pencatatan Efek tertentu di Bursa;
  • menyetujui atau menolak permohonan pencatatan kembali termasuk penempatannya pada papan pencatatan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi penyebab Delisting.

Penyebab Delisting

Ada dua penyebab utama delisting saham dari Bursa Efek, yaitu:

  1. Permohonan Delisting saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;
  2. Pelanggaran peraturan Bursa sehingga Bursa melakukan delisting Saham

a. Permohonan Perusahaan

Pengajuan permohonan Delisting saham oleh Perusahaan Tercatat hanya dapat dilakukan apabila telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Rencana Delisting telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan Tercatat.

Perusahaan Tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS pada harga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa Efek.

Perusahaan Tercatat wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana Delisting kepada Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi awal kepada publik, termasuk informasi mengenai: 

  • alasan dan tujuan Delisting sahamnya;
  • pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Perusahaan Tercatat;
  • perkiraan harga pembelian saham.

Perusahaan yang akan melakukan delisting saham wajib melakukan keterbukaan informasi awal kepada publik melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi soal alasan, pihak yang akan membeli dan harga beli saham. 

Keterbukaan informasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS, dan sesegera mungkin disampaikan kepada Bursa.

B. Pelanggaran Peraturan

Bursa melakukan delisting saham karena salah satu dari alasan berikut:

  • Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  • Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dalam hal Bursa memutuskan untuk melakukan Delisting, maka Bursa memberitahukan keputusan akan dilakukannya Delisting saham Perusahaan Tercatat termasuk jadwal pelaksanaannya kepada Perusahaan Tercatat yang bersangkutan pada Hari Bursa yang sama diputuskannya Delisting saham dimaksud dengan tembusan kepada Bapepam

Bursa mengumumkan di Bursa mengenai keputusan Delisting saham Perusahaan Tercatat tersebut termasuk jadwal pelaksanaan Delisting saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan. Pengumuman dilakukan selambat- lambatnya pada awal sesi I Hari Bursa berikutnya setelah diputuskannya Delisting saham dimaksud.

Apabila dipandang perlu Bursa dapat melakukan Suspensi selama 5 (lima) Hari Bursa dan selanjutnya diperdagangkan hanya di Pasar Negosiasi selama 20 (dua puluh) Hari Bursa sebelum tanggal efektif Delisting.

Implikasi buat Pemegang Saham

Pemegang saham tidak dapat melakukan perdagangan saham miliknya di Bursa Efek Indonesia. Karena tidak saham tidak bisa diperdagangkan di Bursa, nilai saham akan merosot.

Oleh sebab itu, pemegang saham perlu cermat memperhatikan apakah emiten saham melanggar peraturan Bursa, seperti mengalami suspensi saham dalam waktu lama.

Namun, delisting tidak selamanya buruk. Kalau delisting dilakukan atas permintaan Perusahaan, maka Perusahaan wajib membeli saham pada harga premium dari pemegang saham.

Biasanya, harga pembelian delisting cukup menarik agar pemegang saham bersedia menjual sahamnya.

Salah satu contoh kisah sukses delisting adalah saham Aqua. Pemegang saham lamanya mendapatkan harga beli yang sangat menarik dari Perusahaan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu