Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Customer Due Diligince yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Nasabah WIC, atau Nasabah.
Bank wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
Bank harus melakukan CDD ulang terhadap Nasabah dalam hal terdapat transaksi yang memenuhi salah satu kriteria dari Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan tetap memperhatikan ketentuan anti tipping off.
Apabila CDD ulang dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya tipping off, Bank dapat melaporkan transaksi yang diindikasikan mencurigakan dalam LTKM tanpa didahului dengan proses CDD ulang.
Bank dapat meminta pihak lain (outsourcing atau agen) untuk melakukan CDD berupa pertemuan langsung (face to face), permintaan informasi dan dokumen pendukung, serta proses verifikasi terhadap dokumen pendukung.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi