Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus BI Checking SLIK OJK

Semua lembaga keuangan di Indonesia, termasuk, bank, leasing, BPR dan fintech wajib menyampaikan laporan status debitur yang mengambil pinjaman ke OJK (dulu ke BI).

Laporan tersebut disusun dalam satu sistem database yang umum mengenalnya sebagai SLIK OJK (dulu BI Checking). Dalam database tersebut terdapat credit history

sampai lima tahun kebelakang yang menunjukkan performa pembayaran dan status terakhir.

Laporan ini digunakan bank untuk mengecek karakter peminjam. Apakah peminjam yang patuh, menyelesaikan kewajibannya atau yang tidak patuh, terlambat membayar kewajiban atau bahkan menunggak.

Manfaat

Umumnya, di hampir semua bank, hasil pengecekan di BI checking menjadi garda pertama sebelum suatu aplikasi pinjaman akan diproses. Jika tidak lolos garda pertama ini maka pengajuan langsung ditolak.

Disamping menunjukkan histori kredit, BI checking memberikan informasi soal alamat peminjam. Bank bisa mengecek alamat debitur di laporan BI checking, berdasarkan data yang diinput setiap bank.

Misalnya, peminjam punya tiga kredit di tiga bank, maka setiap bank akan mencantumkan alamat nasabah dalam laporan di BI Checking. Alamat ini yang diverifikasi oleh bank saat pengajuan KTA.

Cara Penggunaan

Evaluasi bank soal hasil BI Checking SLIK OJK adalah sebagai berikut:

  • Jika jumlahnya kecil, dibawah Rp 1 juta, bank akan mengabaikan. Dianggap bukan tunggakan yang material.
  • Jika terlambat dibawah 3 hari, bank tidak akan memperhitungkan. Masih masuk masa grace period yang lumrah dalam pinjaman
  • Jika terlambat diatas 3 hari sd 30 hari, bank masih akan mempertimbangkan. Ini rentang waktu yang masih abu - abu.
  • Jika terlambat diatas 30 hari, kemungkinan besar akan ditolak pengajuannya.
  • Pernah menunggak tapi sekarang sudah lunas maka bank akan melihat berapa lama menunggaknya.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu