Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Bank Pembangunan Daerah BPD

Apa itu BPD ? Bedanya Bank Pembangunan Daerah dengan Bank Umum ? Regulasi, Peraturan dan Modal. Daftar BPD di Indonesia 2022.

BPD adalah Bank Umum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi atas kuasa Undang-Undang untuk mengerahkan modal dan potensi daerah. Meskipun bagian dari Bank Umum, namun Bank Pembangunan Daerah memiliki karakter yang khusus.

Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran dan fungsi yang esensial bagi masyarakat. Keberadaan bank memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi keuangan, seperti menarik dan mengirim uang, serta memfasilitasi layanan keuangan lainnya seperti pemberian kredit atau pinjaman.

Dalam upaya segmentasi untuk memfokuskan cakupan operasi bank di Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan pelayanan perbankan dan layanan keuangan lainnya dengan lebih terkonsentrasi. Upaya segmentasi tersebut dilakukan dengan pembagian wilayah operasi BPD yang dikelompokkan pada masing-masing daerah atau provinsi.

Pengertian BPD

Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bagian dari Bank Umum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi atas kuasa Undang-Undang.

Bank sesuai dengan UU Perbankan didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sementara Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan penjelasan di atas, BPD dapat didefinisikan secara sederhana sebagai bank konvensional dengan wilayah operasi tingkat daerah yang memberikan layanan lalu lintas pembayaran.

Peraturan dan Regulasi  Mengatur BPD

Regulasi yang sebelumnya pernah secara khusus mengatur ketentuan umum mengenai BPD adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. UU tersebut kemudian dihapuskan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Terdapat beberapa komponen dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah mengalami perubahan. Adapun perubahan-perubahan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Apakah BPD Termasuk Bank Umum?

Lembaga Bank di Indonesia dibedakan menjadi dua berdasarkan jenis kegiatan usahanya, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

BPD merupakan bagian dari Bank Umum dan bukan merupakan jenis lembaga perbankan tersendiri.

Tujuan dan Fungsi BPD

Tujuan dan fungsi didirikannya BPD, antara lain:

  1. Untuk mengerahkan modal dan potensi daerah demi kepentingan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah;
  2. Sebagai upaya percepatan terlaksananya pembangunan yang merata di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat;
  3. Sebagai pemegang kas daerah atau menyimpan uang daerah;
  4. Merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan Usaha BPD

Tugas pokok BPD adalah mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai bank.

Sementara jika diuraikan secara rinci, BPD, sebagai bagian dari Bank Umum menurut UU No. 7 tahun 1992, BPD menjalankan 13 jenis kegiatan usaha yang mencakup hal-hal di bawah ini:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  5. Surat-surat wesel;
  6. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam [perdagangan surat-surat dimaksud;
  7. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  8. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  9. Obligasi;
  10. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun;
  11. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  12. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  13. Menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
  14. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  16. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak;
  17. Mengalokasikan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  18. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  19. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  20. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Modal Pendirian BPD

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, OJK mempersyaratkan ketentuan modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Berbadan Hukum Indonesia atau Bank BHI, termasuk BPD, adalah minimal sebesar Rp10 triliun.

Daftar BPD di Indonesia

Sebagaimanya definisi dan ruang lingkupnya, BPD dibentuk pada masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Sesuai dengan informasi yang terdapat pada situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sebanyak 26 BPD yang tersebar di Indonesia.

Beberapa BPD di antaranya memiliki cakupan daerah provinsi yang tergabung dengan daerah atau provinsi lainnya. Hal tersebut tergantung pada ketentuan dan kesepakatan pemerintah terkait yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun daftar BPD yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bank Aceh;
  2. BPD Bali;
  3. BPD Bengkulu;
  4. Bank DKI;
  5. BPD Jambi;
  6. BPD Jawa Tengah;
  7. BPD Jawa Barat dan Banten;
  8. BPD Jawa Timur;
  9. BPD Kalimantan Timur;
  10. BPD Kalimantan Tengah;
  11. BPD Kalimantan Barat;
  12. BPD Kalimantan Selatan;
  13. BPD Lampung;
  14. BPD Maluku;
  15. BPD Nusa Tenggara Barat;
  16. BPD Nusa Tenggara Timur;
  17. BPD Papua;
  18. BPD Riau Kepri;
  19. BPD Sulawesi Tenggara;
  20. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
  21. BPD Sulawesi Tengah;
  22. BPD Sulawesi Utara;
  23. BPD Sumatera Barat;
  24. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
  25. BPD Sumatera Utara;
  26. BPD DIY.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu