Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Apa itu BPD ? Bedanya Bank Pembangunan Daerah dengan Bank Umum ? Regulasi, Peraturan dan Modal. Daftar BPD di Indonesia 2022.
BPD adalah Bank Umum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi atas kuasa Undang-Undang untuk mengerahkan modal dan potensi daerah. Meskipun bagian dari Bank Umum, namun Bank Pembangunan Daerah memiliki karakter yang khusus.
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran dan fungsi yang esensial bagi masyarakat. Keberadaan bank memudahkan nasabahnya untuk melakukan transaksi keuangan, seperti menarik dan mengirim uang, serta memfasilitasi layanan keuangan lainnya seperti pemberian kredit atau pinjaman.
Dalam upaya segmentasi untuk memfokuskan cakupan operasi bank di Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memberikan pelayanan perbankan dan layanan keuangan lainnya dengan lebih terkonsentrasi. Upaya segmentasi tersebut dilakukan dengan pembagian wilayah operasi BPD yang dikelompokkan pada masing-masing daerah atau provinsi.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bagian dari Bank Umum yang didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi atas kuasa Undang-Undang.
Bank sesuai dengan UU Perbankan didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sementara Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan penjelasan di atas, BPD dapat didefinisikan secara sederhana sebagai bank konvensional dengan wilayah operasi tingkat daerah yang memberikan layanan lalu lintas pembayaran.
Regulasi yang sebelumnya pernah secara khusus mengatur ketentuan umum mengenai BPD adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962. UU tersebut kemudian dihapuskan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Terdapat beberapa komponen dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang telah mengalami perubahan. Adapun perubahan-perubahan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Lembaga Bank di Indonesia dibedakan menjadi dua berdasarkan jenis kegiatan usahanya, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPD merupakan bagian dari Bank Umum dan bukan merupakan jenis lembaga perbankan tersendiri.
Tujuan dan fungsi didirikannya BPD, antara lain:
Tugas pokok BPD adalah mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai bank.
Sementara jika diuraikan secara rinci, BPD, sebagai bagian dari Bank Umum menurut UU No. 7 tahun 1992, BPD menjalankan 13 jenis kegiatan usaha yang mencakup hal-hal di bawah ini:
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, OJK mempersyaratkan ketentuan modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Berbadan Hukum Indonesia atau Bank BHI, termasuk BPD, adalah minimal sebesar Rp10 triliun.
Sebagaimanya definisi dan ruang lingkupnya, BPD dibentuk pada masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Sesuai dengan informasi yang terdapat pada situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sebanyak 26 BPD yang tersebar di Indonesia.
Beberapa BPD di antaranya memiliki cakupan daerah provinsi yang tergabung dengan daerah atau provinsi lainnya. Hal tersebut tergantung pada ketentuan dan kesepakatan pemerintah terkait yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Adapun daftar BPD yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi