Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Bank Holding Company

Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh PSP untuk mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank yang menjadi anak perusahaannya.

Fungsi Holding adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Pusat untuk mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank yang menjadi anak perusahaannya.

Dalam hal suatu pihak melakukan pembelian saham Bank lain sehingga menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank, yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan bahwa Setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada 1 (satu) Bank.

Pemenuhan ketentuan, dilakukan dengan cara:

  1. penggabungan atau peleburan atas Bank yang dikendalikan;
  2. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company); atau
  3. membentuk Fungsi Holding

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu