Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Kamus Sukuk Ritel

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Melalui investasi Sukuk Ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Prinsip Syariah

Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Keuntungan Investasi Sukuk

Beberapa keuntungan berinvestasi di Sukuk antara lain:

  1. Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara
  2. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
  3. Tingkat imbalan tetap
  4. Imbalan dibayar tiap bulan
  5. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
  6. Cukup dengan Rp 1 Juta Anda sudah bisa berinvestasi di Sukuk Ritel
  7. Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional
  8. Akses investasi sesuai prinsip syariah.

Resiko Investasi Sukuk

Ada 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:

1. Risiko Gagal Bayar

Risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. 

Sukuk tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang- Undang SUN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara, sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

2. Risiko pasar (market risk) 

Potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. 

Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual Sukuk di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. 

Risiko pasar dalam investasi Sukuk dapat dihindari apabila pembeli Sukuk di Pasar Perdana tidak menjual Sukuk sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual Sukuk jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. 

Pada saat harga pasar turun, Investor tetap mendapat kupon setiap bulan sampai jatuh tempo. Investor tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100% (seratus per seratus) ketika Sukuk jatuh tempo. Selain itu, investor dapat menjaminkan Sukuk dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. 

Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan Sukuk sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.

3. Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko dimana Investor tidak dapat menjual/ mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar. Risiko likuiditas (liquidity risk) dapat terjadi apabila Investor membutuhkan dana dalam waktu cepat akan tetapi Sukuk tidak dapat dijual pada harga yang wajar. 

Risiko ini dapat dihindari karena Sukuk dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi Efek di pasar modal, atau dijual kepada Mitra Distribusi. Ketentuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan Sukuk sebagai jaminan/agunan tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank dan lembaga keuangan lainnya.

Cara Investasi Sukuk

Berikut langkah untuk memulai investasi di Sukuk:

1. Registrasi

Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID* (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.

Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.

*Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)

SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

2. Pemesanan

Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan SR014 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR014.

3. Pembayaran

Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.

Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Konfirmasi

Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR014 pada tanggal setelmen/penerbitan.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

    Tidak ada Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu