Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi
Delisting adalah proses penghapusan Saham dari daftar Saham yang tercatat di Bursa sehingga Saham tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.
Untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa berwenang untuk:
Ada dua penyebab utama delisting saham dari Bursa Efek, yaitu:
Pengajuan permohonan Delisting saham oleh Perusahaan Tercatat hanya dapat dilakukan apabila telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Rencana Delisting telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan Tercatat.
Perusahaan Tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS pada harga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa Efek.
Perusahaan Tercatat wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana Delisting kepada Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi awal kepada publik, termasuk informasi mengenai:
Perusahaan yang akan melakukan delisting saham wajib melakukan keterbukaan informasi awal kepada publik melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi soal alasan, pihak yang akan membeli dan harga beli saham.
Keterbukaan informasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS, dan sesegera mungkin disampaikan kepada Bursa.
Bursa melakukan delisting saham karena salah satu dari alasan berikut:
Dalam hal Bursa memutuskan untuk melakukan Delisting, maka Bursa memberitahukan keputusan akan dilakukannya Delisting saham Perusahaan Tercatat termasuk jadwal pelaksanaannya kepada Perusahaan Tercatat yang bersangkutan pada Hari Bursa yang sama diputuskannya Delisting saham dimaksud dengan tembusan kepada Bapepam
Bursa mengumumkan di Bursa mengenai keputusan Delisting saham Perusahaan Tercatat tersebut termasuk jadwal pelaksanaan Delisting saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan. Pengumuman dilakukan selambat- lambatnya pada awal sesi I Hari Bursa berikutnya setelah diputuskannya Delisting saham dimaksud.
Apabila dipandang perlu Bursa dapat melakukan Suspensi selama 5 (lima) Hari Bursa dan selanjutnya diperdagangkan hanya di Pasar Negosiasi selama 20 (dua puluh) Hari Bursa sebelum tanggal efektif Delisting.
Pemegang saham tidak dapat melakukan perdagangan saham miliknya di Bursa Efek Indonesia. Karena tidak saham tidak bisa diperdagangkan di Bursa, nilai saham akan merosot.
Oleh sebab itu, pemegang saham perlu cermat memperhatikan apakah emiten saham melanggar peraturan Bursa, seperti mengalami suspensi saham dalam waktu lama.
Namun, delisting tidak selamanya buruk. Kalau delisting dilakukan atas permintaan Perusahaan, maka Perusahaan wajib membeli saham pada harga premium dari pemegang saham.
Biasanya, harga pembelian delisting cukup menarik agar pemegang saham bersedia menjual sahamnya.
Salah satu contoh kisah sukses delisting adalah saham Aqua. Pemegang saham lamanya mendapatkan harga beli yang sangat menarik dari Perusahaan.
Daftar Isi
Tidak ada Daftar Isi