Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Investasi Bodong (2024): Cara Menghindari Supaya Tidak Terjebak di Dalamnya

Daftar Isi

Investasi Bodong: Cara Menghindari Supaya Tidak Terjebak di Dalamnya

Investasi bodong seperti tidak pernah mati dari dunia investasi di Indonesia, meskipun tidak terhitung lagi berapa banyak masyarakat yang sudah terjebak di dalamnya dan berapa ratus miliar kerugian finansial yang hilang. 

Sekali lagi, soal cara bagaimana mengetahui dan menghindari jebakan investasi bodong.

Kasus investasi bodong seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak.

Berdasarkan catatan tabloid Kontan, total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun.

Baru – baru ini, muncul konflik terbuka di media massa antara perencana keuangan tenar Ligwina Hananto dan kliennya.

Seorang klien menulis di Kompas (15 Februari 2014) menyatakan rugi lebih dari 200 juta rupiah karena tertipu investasi bodong yang menurutnya direkomendasikan oleh QM Finansial sebagai financial planner.

Baca konfliknya disini.

Meskipun diberitakan sudah terjadi damai antara dua pihak, dan Ligwina pun membantah bahwa ini termasuk investasi bodong karena perusahaan yang disangkakan memang memiliki usaha riil. Apapun namanya, bodong atau bukan, yang penting belajar dari karakter investasinya supaya kita menjadi awas dan terhindar dari jebakan tawaran yang merugikan.

Simak disini Bagaimana Cara Mengelola Keuangan

Definisi Investasi Bodong

Investasi bodong adalah jenis investasi yang menipu, tidak memberikan keuntungan malah merugikan investor. Ujungnya, uang yang ditanamkan di investasi bodong, bukannya untung, malah buntung.

Masalahnya, investasi bodong kerap berubah bentuk. Sulit dikenali dari awal.

Belajar dari kasus – kasus diatas, investasi bodong memiliki sejumlah ciri,  yaitu: 

1. Tawaran Keuntungan Luar Biasa Menarik

Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti. Anda bisa melihat tawaran yang diberikan sangatlah menarik, return diatas 2% sampai 5% sebulan.

Anda sebaiknya menyadari bahwa dibalik return yang begitu tinggi, risiko-nya juga sama tingginya. Hukum keuangan adalah High Return High Risk. Tidak ada ‘makan siang yang gratis’.

Sayangnya, banyak masyarakat yang terkesima oleh tingginya return saja. Tetapi, lupa akan risikonya. Persepsi yang sepertinya banyak dimanfaatkan pihak yang menjual investasi bodong. Saat kerugian datang tidak siap menghadapinya.

“Invest in what you can lose”.

Ini adalah ungkapan yang amat tepat menggambarkannya karena potensi keuntungan = potensi kerugian dalam investasi. Hubungan return dan risk itu simetris.

Oleh karena itu, menurut saya, return adalah indikator yang paling bisa diandalkan untuk memberi warning kepada kita, apakah suatu tawaran investasi patut dicurigai atau tidak. Tawaran investasi yang menggiurkan dengan iming – iming keuntungan menarik, patut disikapi hati – hati. Harus dicari tahu bagaimana business modelnya sehingga bisa menghasilkan keuntungan setinggi itu.

Sebagai perbandingan, investasi saham, yang merupakan salah satu instrumen keuangan dengan tingkat keuntungan paling tinggi, secara historis rata – rata memberikan imbal hasil di 25% - 30% setahun. Teman saya yang punya usaha bilang bahwa mencapai keuntungan 30% setahun saja secara konsisten itu tidak mudah. Harus jatuh bangun dan kerja keras dengan model bisnis yang mumpuni.

Baca disini mengenai Berapa Return Investasi Reksadana.

Nah, jika ada tawaran investasi dengan keuntungan 5% sebulan (60% setahun) dari perusahaan yang baru berdiri, bagaimana bisa begitu hebatnya? Apa model bisnis sehingga bisa menghasilkan keuntungan yang abnormal? Sebelum menempatkan investasi, Anda harus memahami model bisnis ini terlebih dahulu. 
 

2. Bermasalah dalam Perijinan

Izin penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam) atau Bappebti. Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.

Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. SELALU INGAT, bahwa: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Belajar Reksadana



3. Berbagai Bentuk dan Cara Pemasaran Produk

Dalam investasi yang resmi, seperti reksadana, produk dan cara penjualan sudah diatur secara jelas sehingga aman dari risiko investasi fiktif (dapatkan disini GRATIS e-book Panduan Investasi Reksadana Dasar).

Namun, dalam investasi bodong, tidak ada produk dan cara penjualan yang resmi.

Untuk bisa mengetahuinya, satgas investasi milik Bapepam / OJK, yang bertugas menangani masalah penipuan investasi, dalam website mereka, memberikan gambaran produk dan cara pemasaran yang umumnya ditawarkan oleh investasi bodong, sebagai berikut:

  • Penyertaan  modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
  • Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
  • Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar.
  • Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito). Pada beberapa kasus berupa jual beli surat Delivery Order (D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito.
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain. Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account. Tanpa pemisahan account, perusahaan bisa menggunakan dana nasabah tanpa perlu izin nasabah. Akibarnya, jika terjadi masalah dengan perusahaan, dana masyarakat ikut terseret.
  • Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM).
  • Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.

Jika ragu – ragu mengenai legalitas suatu investasi, Anda sebaiknya menanyakan ke regulator, yaitu OJK, sebagai pihak yang mengawasi dan mengatur kegiatan investasi di Indonesia. Kontak OJK lewat telpon atau email dimana mereka memiliki bagian yang khusus menampung keraguan dan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut simak disini soal Apa Peran dan Fungsi OJK
 

Daftar Investasi Bodong

Sebaiknya kita pahami dulu anatomi serta arti investasi bodong adalah seperti apa. Berikut contoh praktik investasi bodong di Indonesia:

1. PT Sarana Perdana Indo Global – Kontrak Futures Index

  • Kasus ini mencuat pada Maret 2007. Perusahaan menjual produk kontrak index futures yang belakangan diketahui sebagai money game. Perusahaan berhasil menghimpun dana Rp2,1 triliun dari 3.400 nasabah yang terbuai tingkat return 2 – 4 persen per bulan dalam jangka waktu 3 – 6 bulan.
  • Padahal, perusahaan ini dari awal sudah melanggar aturan. Operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan perijinannya. Ijin yang dikantongi adalah SIUP dari Disperindag DKI Jakarta April 2006 untuk usaha perdagangan hasil pertambangan (batu bara, batu granit), alat mekanikal/elektrikal, dan jasa konsultasi manajemen bisnis. 
     

2. PT Wahana Bersama Global – Investasi Fiktif

Perusahaan menjadi reseller produk keuangan perusahaan Jerman, Dressel Investment Ltd yang ternyata produk fiktif. Ada dua produk yang ditawarkan, yakni Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) yang menawarkan bunga 2 persen per bulan dengan investasi US$5.000 (±Rp45 juta) dan Global Markets Portfolio (GMP) yang menawarkan bunga 7 persen per 3 bulan dengan investasi US$10.000. Tercatat ada sekitar 10 ribu nasabah yang bergabung. 
 

3. PT GradasiAnak Negeri – Investasi Perdagangan

  • Kasus ini mencuat pada Mei 2012. Investor ditawari untuk berinvestasi dalam produksi sarden dengan iming-iming keuntungan 10 persen dari modal awal yang akan diberikan sejak minggu ke-2 hingga ke-52. Investor juga akan mendapat bonus tambahan yang langsung diterima dalam bentuk tunai dan cek jika berhasil menarik investor baru.
  • Dalam 3 bulan sejak didirikan, aksi berbaju skema Ponzi ini langsung kolaps. Selama aksinya, kurang lebih 21 ribu nasabah terjaring dengan total dana terhimpun Rp390 miliar.
  • Tak ada produk kalengan ikan Sarden bermerek KIKU saat seluruh jaringan kantor PT Gradasi Anak Negeri digeledah polisi. Memang tak ada. Sarden hanyalah produk fiktif untuk menarik investor. 
     

4. CV Sukma Semarang – Arisan Berantai

  • Aksi ini mencuat pada April 2008. Aksi dilakukan dengan kedok program pelunasan kredit kendaraan bermotor. Nasabah diwajibkan membayar uang pendaftaran Rp700.000 dan mengajak 2 orang lainnya. Perusahaan menjanjikan subsidi Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut kepada nasabah sebagai bantuan kredit motor, bahkan menjanjikan subsidi Rp 9 juta pada bulan ke-9.
  • Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp28 miliar. Kurang lebih 40 ribu nasabah telah tertipu, yang mayoritas masyarakat kelas bawah. 
     

5. Raihan Jewellery – Kontrak Futures Semu Berbasis Emas

  • Kasus ini mencuat pada Februari 2013. Ini adalah investasi bodong terkait emas. Perusahaan berjanji untuk membeli kembali investasi emas nasabah pada harga pembelian yang telah disepakati, yakni harga nasabah saat pertama kali beli. Masa kontrak 6 bulan. Nasabah dijanjikan mendapat cash back 1,5 persen - 2 persen per bulan selama masa kontrak.
  • Raihan kolaps, tak mampu membayar cash back, dan resmi ditutup pemiliknya per Januari 2013. Dana investasi emas masyarakat yang berhasil dijaring Raihan Jewellery sangat fantastis, Rp13,2 triliun dari penjualan 2,2 ton emas. 
     

6. Pandawa Investasi – Investasi Online

  • Modusnya adalah investasi online Forex (Foreign exchange). Pelaku merekrut nasabah melalui website “Pandawa Investasi” dengan alamat situs http://pandawainvestasi.com/. Nasabah dijanjikan tingkat keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan. Skema yang digunakan adalah model piramida.
  • Aksi penipuan sudah berlangsung sejak November 2012 sampai dengan Mei 2013 dan berhasil meraup dana hingga Rp40 miliar. 
     

Daftar Investasi Bodong 2020

Di awal 2020, OJK kembali menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati - hati terhadap penawaran investasi ilegal.

Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Daftar 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas. Daftarnya bisa dibaca disini.
  2. Menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, yang terdiri atas: 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Perdagangan Forex tanpa izin; 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin; 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan 1 Investasi emas tanpa izin.
  3. Daftarnya bisa dibaca disini.  
     

Tips Hindari Investasi Bodong

Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk tidak terjebak pada investasi bodong, yaitu:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 
 

Kesimpulan

Dengan mengenal karakter dan cara penjualan investasi bodong, Anda bisa aware ketika muncul tawaran – tawaran yang menggiurkan. Yang paling penting, Anda bisa memisahkan mana tawaran yang riil dan mana tawaran yang fiktif.

Semoga tidak ada lagi kasus investasi bodong di Indonesia.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (14 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait